Warga Masih Tidak Mengerti Fungsi Yellow Box Junction, Bagaimana dengan Anda?

Demi mencegah kemacetan dan kecelakaan, beberapa persimpangan di Jakarta Timur dilengkapi oleh marka kuning.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR
Suasana persimpangan Jalan Raden Inten - Jalan Taman Malaka Selatan, Jakarta Timur, Minggu (6/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Demi mencegah kemacetan dan kecelakaan, beberapa persimpangan di Jakarta Timur dilengkapi oleh marka kuning atau biasa disebut 'Yellow Box Junction' (YBJ).

Sayangnya, masih banyak warga dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengetahui apa arti garis kuning tersebut.

"Tidak tahu maksudnya (YBJ). Mungkin garis pembatas kendaraan tidak boleh lewat," ujar Cahyo, pengendara motor di persimpangan simpang Jalan Raden Inten - Jalan Taman Malaka Selatan, Jakarta Timur, Minggu (6/5/2018).

Baca: Lari Bareng Para Atlet Sejauh 10 Kilometer, Sandiaga Uno: Kok Enggak Finish-finish Ya

Berbeda dengan Cahyo, seorang pengendara motor bernama Maria bahkan tidak mengetahui ada garis kuning yang membatasi kendaraan di persimpangan lampu lalu lintas.

Menurutnya, marka atau peraturan lalu lintas seperti YBJ harus lebih disosialisasikan oleh kepolisian ke masyarakat.

"Barus sadar ada yang seperti itu. Tidak tahu juga fungsinya, nanti coba tanya suami di rumah. Coba polisinya sosialisasi, pasti banyak yang tidak tahu juga itu (YBJ)," ujar Maria.

Perlu diketahui, YBJ adalah marka jalan yang mulai digunakan di Indonesia sejak 2010 dan berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Baca: Seorang Pria Bunuh dan Bakar Calon Istri Usai Foto Prawedding, Ini 6 Fakta Mengejutkannya!

Saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah.

Garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ.

Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved