Hotman Paris Beri Saran kepada Presiden: Menteri Hukum dan HAM Harus dari Praktisi Hukum!

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya presiden 2019 mendatang perihal praktek hukum di negeri ini.

Penulis: rohmana kurniandari | Editor: rohmana kurniandari
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara. WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya presiden 2019 mendatang perihal praktek hukum di negeri ini.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (7/5/2018).

Dalam video yang ia unggah, Hotman Paris mengatakan bahwa hukum acara di Indonesia sudah sangat ketinggalan.

"Himbauan-himbauan kepada para pembuat undang-undang dan peraturan, hukum acara kita produk Belanda 300 tahun lalu sudah sangat ketinggalan," ungkapnya.

Ia menyebutkan salah satu hukum acara yang sangat ketinggalan, yakni peran seorang ahli di persidangan.

Menurutnya, seorang ahli di persidangan tidak bisa memberikan komentar dan melihat bukti-bukti dalam perkara.

"Salah satu yang sangat ketinggalan adalah seorang ahli di persidangan tidak bisa memberikan komentar, tidak bisa melihat bukti-bukti dalam perkara, itu sudah sangat ketinggalan," imbuh Hotman yang memakai setelan jas berwarna ungu.

Baca: Yulia Mochamad Sebut Kebahagiaan Opick ada di Dirinya, Begini Balasan Anak Opick

Baca: Ganti #2019GantiPresiden Jadi #PresidenBaru2019, Fahri Hamzah: Kalau Keberatan Bikin Aja Lawannya!

Pengacara yang selalu tampil nyentrik itu mencontohkan pengadilan yang ada di negara tetangga, yakni Singapura.

Di sana ahli dapat memberikan pendapat yang obyektif.

"Pengadilan Singapura justru kepada ahli itu ditunjukkan bukti itu secara nyata dan diberikan komentar oleh dia, barulah benar-benar ahli itu bisa secara obyektif memberikan pendapat," imbuhnya.

Berbeda dengan di Indonesia, di mana ahli hanya boleh berandai-andai.

"Kalau di Indonesia, ahli hanya boleh berandai-andai dan sangat membosankan," katanya.

Menurutnya, hukum acara di Indonesia mengenai kesaksian ahli perlu diubah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved