Ditanya Soal Pembubaran HTI, Mahfud MD: Sama dengan Vonis Hakim PTUN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Penulis: rohmana kurniandari | Editor: rohmana kurniandari
Google
Mahfud MD 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Mahfud menyatakan bahwa pendapatnya sama dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Selasa (8/5/2018).

Mahfud menjawab pertanyaan dari pemilik akun Twitter @Arief_firdoss mengenai pembubaran HTI.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini mengatakan kalau ia tidak mempunyai pendapat baru.

Ia menambahkan bahwa pendapatnya sama dengan vonis hakim PTUN.

"Amiin, semoga berkah dari Allah selalu melimpah kpd kita. Soal dibubarkannya HTI saya tak punya pendapat baru. Pendapat sy sdh dimuat koran2, televisi, medsos. Isinya: sama dgn vonis hakim PTUN," cuitnya. 

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menggelar sidang putusan mengenai pembubaran HTI, Senin (7/5/2018).

Hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN Jakarta Timur, Senin (7/5/2018), dilansir dari Kompas.com.

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas. (TribunJakarta.com/Rohmana Kurniandari)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved