Pascaputusan Gugatan Ditolak PTUN, Apa Aktivitas di Markas HTI?
Tidak terlihat banyak aktivitas di gedung dua lantai dengan cat tembok berwarna kuning itu pascaputusan PTUN.
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Markas Hizbut Tahrir Indonesia di kawasan perkantoran Crowne Plaza Tebet, Jakarta, terlihat cukup usang.
Tidak terlihat banyak aktivitas di gedung dua lantai dengan cat tembok berwarna kuning itu pascaputusan PTUN.
Papan nama "Hizbut Tahrir Indonesia" yang sempat berada di tembok bagian atas, tak lagi terlihat dan hanya ditutupi oleh kain berwarna hitam.
Beberapa orang terlihat lalu lalang keluar masuk dari pintu kantor tersebut.
Baca: Sederet Fakta Sosok Stefanus yang Bakar Calon Istri: Jarang Bergaul Sampai Takut Tikus
Suara azan juga masih terdengar dari dalam gedung ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah itu.
Seorang penjaga di kantor HTI mengatakan bahwa siang ini, kuasa hukum akan melakukan pernyataan pers terkait dengan putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan mereka.
Sehingga, di kantor itu terlihat aktivitas dari para pendukung organisasi.
Baca: Sukmawati Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
"Nanti ada pernyataan sikap dari kuasa hukum setelah dhuhur," kata dia di depan kantor HTI, Jakarta, Selasa (8/5/2018)
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.
Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.
"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya. (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Ada Aktivitas di Markas HTI?,