Penyuap Bupati Kutai Kertanegara Rita Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Jaksa KPK
Setelah selesai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menyampaikan terdakwa mempunyai hak untuk menyampaikan pledoi di sidang selanjutnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Golden Sawit Prima (SGP), Herry Sutanto Gun alias Abun dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Pengusaha yang pernah lolos kasus pungli terminal peti kemas pelabuhan ini dianggap bersalah memberikan suap Rp 6 miliar kepada Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada 2010.
Hal itu disampaikan JPU pada KPK Dame Maria Silaban dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5).
"Menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Herry Susanto Gun berupa pidana selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Dame.
Baca: Gugatan HTI Ditolak, Sejumlah Anggota Ini Sujud Syukur Hingga Menyerukan Banding
Hal yang memberatkan tuntutan jaksa KPK untuk Abun yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jaksa juga menganggap Abun berbelit belit selama persidangan, khususnya soal keterangan Rita dan emas.
Sementara itu hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama bersidangan.
Setelah selesai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menyampaikan terdakwa mempunyai hak untuk menyampaikan pledoi yang dibacakan pada sidang selanjutnya.
Baca: Ujian SBMPTN Hari Ini, Yuk Cek Jadwal dan Peraturan yang Harus Ditaati
Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar.
Suap diduiga diberikan sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima milik Abun.
Abun dituntut melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribun Network/fel/coz)