Gugatan HTI Ditolak, Sejumlah Anggota Ini Sujud Syukur Hingga Menyerukan 'Banding'

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU 30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Sidang gugatan HTI di PTUN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ratusan pendukung organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sujud syukur di depan pengadilan begitu gugatan mereka ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin (7/5).

Awalnya massa yang berkumpul di depan PTUN Jakarta Timur terlihat lesu setelah majelis hakim membacakan putusan bahwa gugatan pihak HTI ditolak.

Pengurus DPP HTI, Rokhmat S Labib dengan pengeras suara langsung memberikan semangat.

Pria paruh baya itu menyebut kekalahan ini adalah hal terbaik yang diberikan Allah.

Menurutnya, sujud syukur merupakan bentuk bahwa putusan hakim adalah putusan terbaik bagi mereka untuk terus berjuang dalam dakwah.

"Putusan ini adalah yang terbaik bagi kita. Dengan begini, kita memiliki kesatuan bahwa negara ini telah melakukan pendzaliman terhadap umat Islam. Saya mengajak agar kita bersujud agar dapat menguatkan hati kita berjuang di jalan Allah," ujarnya.

Sekitar seratusan orang pendukung yang telah hadir sejak pagi langsung melakukan sujud syukur dan melafalkan doa selama sekitar 15 detik.

Seraya meneriakkan takbir, dan terus mengumandangkan khilafah, ratusan pendukung juga meminta kepada petinggi HTI untuk menolak putusan tersebut.

Mereka mendorong agar mengajukan banding atas putusan pengadilan ini.

"Banding. Jangan terima putusan hakim," kata mereka serentak.

Baca: Gugatan Ditolak PTUN, Ketua DPP HTI: Perjuangan Belum Selesai, Akan Terus Berdakwah

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU 30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI terbukti telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved