Petugas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dibekali Bimtek Pegaduan Masyarakat
"Kita berikan pemahaman kepada petugas dilapangan bagaimana mekanisme pengaduan dan tindakan apa yang harus dilakukan terkait pencemaran lingkungan,"
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengadalan bimbingan teknis (Bimtek) kepada puluhan petugas lingkungan hidup dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Selasa (8/5/2018).
Kasi Pengaduan dan Penyelesaiaan Sengketa Dinas LH Kota Bekasi Supono mengatakan, Bimtek ini dilakukan untuk memaksimalkan peran dan fungsi petugas lingkungan hidup sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan.
Baca: Ternyata Ada Slang dari Knalpot ke Kabin Mobil Bripda DIW
"Kita berikan pemahaman kepada petugas dilapangan bagaimana mekanisme pengaduan dan tindakan apa yang harus dilakukan terkait pencemaran lingkungan," ungkap Supono.
Melalui bimtek ini juga petugas lingkungan hidup diharapkan bisa lebih berperan aktif dalam upaya mencegah potensi pencemaran lingkungan dengan cara mengecek sistem pengolahan atau pembuangan limbah di perusahaan serta mengedukasi masyarakt mengenai lingkungan hidup.
"Kita berikan pemahaman kepada mereka yang di lapangan, agar rutin melakukan pengawasan dan pengecekan kepada perusahaan-perusahan soal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ataupun pencemaran yang lainnya selain menunggu aduan dari masyarakat," jelas Supono.
Baca: GOR Tanjung Duren, Tempat Benih Cinta Stefanus dan Laura Tumbuh
Materi utama dalam bimtek itu kata Supono, terkait mekanisme pengaduan masyarakat tentang adanya pencaran lingkungan. Terutama mekanisme pengaduan online yang tengah dicanangkan.
"Jadi sesuai peraturan menteri itu tadi, di dalamnya juga mengatur soal layanan pengaduan online, implementasi itu pastinya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Supono.
Baca: Kuasa Hukum Panitia Untukmu Indonesia Sebut MR Terinjak-injak Bukan di Antrean Sembako
Diaamping itu, platform pengaduan online yang tengah dicanangkan juga nantinya akan lenih meminilasir adanya aduan yang tidak valid.
Dia menjelaskan, saat ini banyak aduan yang masuk namun masih banyak kekurangan seperti halnya akurasi dan ketepatan dugaan pencemaran lingkungan.
"Jadi nant dengan online masyarakat bisa langsung melapor dengan bukti yang cukup untuk selanjutnya petugas akan menindaklanjuti," kata dia.