Tidak Terima Diteriaki 'Hoi Bensin', Tukang Bensin Eceran Sabetkan Golok ke Tubuh Korban
Seketika korban pun meneriaki pelaku bahwa ada yang ingin membeli bensin di tempatnya dengan teriakan "Hoi bensin".
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Kasus penganiayaan hanya karena masalah sepele kembali terjadi.
Kali ini, pelakunya adalah MS (30) yang merupakan pedagang tambal ban dan bensin eceran di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (7/5/2018).
Baca: Sebagai Penikmat dan Pecinta, Budi Waseso Langsung Minum Kopi Setiap Hari Usai Bangun Tidur
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan kasus bermula ketika korban berinisial RH (28) yang baru turun dari angkot duduk di dekat lapak bensin eceran milik pelaku.
Tak berapa lama, datang pengendara motor yang ingin membeli bensin di lapak bensin milik pelaku.
Seketika korban pun meneriaki pelaku bahwa ada yang ingin membeli bensin di tempatnya dengan teriakan "Hoi bensin".
"Karena perkataan itu pelaku merasa tersinggung dan emosi," kata Khoiri saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).
Baca: Tepati Janji, Buwas Luncurkan Brand Kopi Miliknya Bernama Kopi Jendral
Bahkan, pelaku langsung mengambil sebilah golok dari lapaknya dan mengayun-ayunkan golok tersebut di depan korban.
"Awalnya korban niatnya hanya untuk menakut nakuti tetapi korban tidak takut dan seolah-olah menantang," ujar Khoiri.
Melihat korban yang malah menantang, pelaku pun semakin terpancing emosi dan langsung mendekati korban sambil mengangkat badan korban dengan tangan kirinya.
Sedangkan di tangan kanannya, ia masih menggenggam golok tersebut.
Baca: Setelah Kopi Jendral, Buwas Akan Sajikan Kopi Ganja
Kemudian, ujar Khoiri, pelaku pun mengarahkan golok itu ke tangan korban, namun korban mencoba menahannya dengan telapak tangannya.
"Korban menahan golok itu di bagian tengahnya sehingga jari korban terluka," kata Khoiri.
Khori menuturkan, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara korban telah mendapat perawatan di RSUD Cengkareng.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan," jelas Khoiri.