Kadapatan Edarkan Sabu, Residivis ini Kembali Diringkus Polisi di Tambora
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 12 paket sabu dalam palstik.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Polisi mengamankan satu pelaku pengedar sabu di kawasan Krendang Tengah, Tambora, Jakarta Barat.
Diketahui pengedar tersebut berinisial HO (41) yang merupakan warga Bogor.
HO diringkus kepolisian Polsek Tambora lantaran ingin mengedarkan sabu di wilayah Krendang Tengah pada Rabu (9/5/2018).
Baca: Bandara Adi Sucipto Yogyakarta Ditutup Akibat Debu Vulkanik
"Ia ditangkap saat mengedarkan sabu di wilayah tersebut," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Manossoh, Jumat (11/5/2018).
Iver mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar pada Desember 2017 lalu.
"Pelaku baru keluar dari LP Salemba pada bulan Desember 2017 dengan kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan," kata Iver.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 12 paket sabu dalam palstik.
"Kita amankan 3.9 gram sabu yang sudah dikemas dalam 12 paket dibungkus plastik," ujar Iver.
Baca: RS Polri Bentuk Tim Medis Khusus Tangai Wawan, Provokator Kerusuhan di Mako Brimob
Atas perbuatannya tersebut HO pun terancam dijerat dengan Pasal Pasal 114 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.