Imbau Tak Razia Penjual Miras, Wakapolres Bekasi Minta Ormas Lakukan Ini
"Itu kan komitmen kami, kita serius bakal tindak tegas penjual miras," kata Luthfi kepada TribunJakarta.com, Senin (14/5/2018).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi menghimbau organisasi masyarakat (ormas) tidak melakukan sweeping warung atau penjual minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfi Sulistiawan mengatakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas penjual atau produsen miras oplosan, serta penjual miras ilegal.
Baca: Polisi Tangkap 2 Pemuda Pembawa Ransel di Jalan Rajawali Surabaya
"Itu kan komitmen kami, kita serius bakal tindak tegas penjual miras," kata Luthfi kepada TribunJakarta.com, Senin (14/5/2018).
Untuk itu, kata Luthfi, ormas atau elemen masyarakat lain untuk ikut serta dalam upaya kepolisian menindak peredaran miras dengan cara menginformasikan ke pihak Kepolisian.
"Oleh karenanya hari ini kita kumpulkan para tokoh masyarakat dan ormas. Jadi kami minta warga dan ormas memberikan Informasi agar kita melakukan tindakan tegas," ujar Luthfi.
Baca: Petugas Bersenjata Sergap 2 Orang Mencurigakan yang Lewati Jalan Jembatan Merah Surabaya
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi lakukan pemusnahan barang bukti miras mejelang bulan suci Ramadaan.
Sebanyak 10.456 botol minuman keras (miras) dan 3 ribu dimusnahkan dengan menggunakan buldozer di halaman Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pada kesempatan itu, Polres Metro Bekasi juga mengundang beberapa unsur ormas dan beberapa unsur pimpinan musyawarah kepala daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
