Langgar IMB, Satpol PP Tertibkan Satu Bangunan Tiga Lantai di Tambora

"Ini kita bongkar sebagian karena melanggar garis badan bangunan. Seharusnya bangunannya itu lebih menjorok lagi ke dalam," kata Sinaga

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Novian Ardiansyah
Satpol PP menertibkan sebuah bangunan yang berada di Jalan KH. M. Mansyur, Tambora, Jakarta Barat, Senin (14/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Satpol PP Kota Jakarta Barat menertibkan sebuah bangunan tempat tinggal di Jalan KH. M. Mansyur, Tambora, Jakarta Barat.

Bangunan tersebut terpaksa dibongkar sebagian karena menyalahi aturan izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca: Pesan Janggal Legita Kepada Suami Sebelum Tewas Akibat Bom Surabaya: Saya Pergi Lama Sekali

Kasi Penindak dan PPNS Pol PP Jakarta Barat, M Sinaga mengatakan, bangunan tersebut melanggar garis badan bangunan.

"Ini kita bongkar sebagian karena melanggar garis badan bangunan. Seharusnya bangunannya itu lebih menjorok lagi ke dalam," kata Sinaga ditemui TribunJakarta.com di lokasi, Senin (14/5/2018).

Baca: Kapolresta Depok Apresiasi Warga yang Ikut Mengecam Terorisme

Dikatakan Sinaga, pelanggaran itu terdapat di bagian depan dan bagian belakang bangunan.

Pantauan TribunJakarta.com, bangunan tersebut terdiri dari tiga lantai.

Petugas menggunakan satu unit kendaraan alat berat saat merobohkan bagian depan bangunan.

Baca: Punya Pengalaman Pegawai Terkait Terorisme, Kepala BNN Prihatin Atas Serangkaian Teror di Surabaya

Tampak juga seorang petugas yang sedang berusaha membongkar jendela yang berada di lantai dua.

"Ini yang luas bangunan bagian depan yang kita bongkar sekitar 3,8 meter x 8 meter. Kalau yang belakang lebih pendek sedikit, 3,8 meter x 7 meter," kata Sinaga.

Ia menuturkan, penertiban bangunan ini merupakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Barat.

Menurutnya, masih ada beberapa bangunan yang akan ditertibkan karena melanggar.

Baca: Tradisi Ziarah Jelang Ramadan, Harga Bunga Tabur di Pasar Rawa Belong Meroket Enam Kali Lipat

"Kalau dilihat masih ada beberapa bangunan yang melanggar, cuma kita di sini sebagai pelaksana pembongkaran. Nanti tunggu dari Sudin lebih dulu," kata Sinaga.

Ia juga mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pemilik bangunan sudah diberi peringatan.

"Kita beberapa sudah kali kasih peringatan. Kalau pemiliknya kooperatif enggak mungkin sampai dibongkar oleh petugas gini," ujar Sinaga.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved