24 WNA di Kelapa Gading Dirazia, Tiga WNA Diduga Miliki Narkoba Sebagian Salahgunakan Izin Tinggal
Tiga orang kedapatan memiliki barang yang awalnya diduga narkoba, meskipun salah satu barang tersebut ternyata adalah daun teh.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Sedikitnya 24 warga negara asing (WNA) digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Kelapa Gading, Jakarta Utara setelah razia yang dilakukan di Apartemen Gading Nias oleh petugas gabungan dari imigrasi, kepolisian, Satpol PP, dan pengelola apartemen.
24 WNA tersebut di antaranya 20 WNA asal Nigeria, seorang WNA asal Gambia, seorang asal Senegal, seorang Uganda, dan seorang lainnya belum jelas kewarganegaraannya.
Baca: Paslon Sudrajat Ucapkan Ganti Presiden 2019, Debat Pilgub Jabar 2018 Berakhir Ricuh
Kasubsie Pengawasan Imigrasi Jakarta Utara, Adi Tri Nugroho mengatakan, 24 WNA tersebut memiliki masalah keimigrasian yang berbeda-beda.
Empat orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Baca: Satu Keluarga Menggunakan Sepeda Motor Tabrak Pagar Mabes TNI AD Kini Ditangani Polsi
Tiga orang kedapatan memiliki barang yang awalnya diduga narkoba, meskipun salah satu barang tersebut ternyata adalah daun teh.
"Kemudian tiga orang melebihi izin masa tinggalnya dan ada 14 orang yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya," kata Adi saat konferensi pers seusai razia di Kelapa Gading, Selasa (15/5/2018).
Baca: Gantikan Ayah Jabat Ketua Umum, Diaz Hendropriyono Inginkan Kader PKPI Berjiwa Muda
Adi menambahkan, deportasi terhadap para WNA tersebut sementara ini masih belum dapat diputuskan.
"Jadi kami sedang meminta tiket untuk memastikan mereka meninggalkan wilayah Indonesia. Untuk orang-orang yang bermasalah lainnya itu pasti kita tindaklanjuti dengan pendeportasian atau bisa juga ditingkatkan ke tingkat penyidikan," sambung Adi.