Komnas Perlindungan Anak Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Antiterorisme
"Kami mendukung Presiden yang memberi batas waktu kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU terorisme," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) apabila DPR RI belum juga mengesahkan RUU antiterorisme.
"Kami mendukung Presiden yang memberi batas waktu kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU terorisme," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Selasa (15/5/2018).
Baca: Polisi Pastikan Kardus di Dekat Stasiun Palmerah Bukan Bom
Arist menjelaskan, rentetan aksi teror yang telah menewaskan banyak orang baik dari pihak aparat kepolisian maupun warga sipil termasuk anak-anak sudah dapat dikategorikan genting dan darurat.
"Aksi teror yang menewaskan banyak orang baik aparat maupun anak-anak ini sudah dapat dikategorikan sebagai ihwal kegentingan dan kedaruratan yang memaksa," ucapnya di Kantor Komnas PA, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca: Satu Keluarga Menggunakan Sepeda Motor Tabrak Pagar Mabes TNI AD Kini Ditangani Polsi
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dari segala profesi untuk terus mendukung aparat hukum dalam memberikan rasa nyaman bagi masyarakat serta memberi perlindungan terhadap anak-anak.
Baca: Paslon Sudrajat Ucapkan Ganti Presiden 2019, Debat Pilgub Jabar 2018 Berakhir Ricuh
Sebelumnya, Komnas PA dengan tegas mengutuk aksi rentetan teror bom di Surabaya yang melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai pelaku maupun korban.
Arist menjelaskan, pihaknya siap memberikan bantuan sosial terapi untuk pemulihan mental anak yang menjadi korban dalam rentetan tragedi bom bunuh diri di Surabaya.