Tuntut Uang Kompensasi Bau, Warga Datangi Kantor Pengelola TPST Bantar Gebang
Warga tiga kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang menuntut uang kompensasi bau yang telat dibayarkan hampir lima bulan ini.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BANTAR GEBANG - Warga tiga kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang mendatangi kantor pengelola Tempat Pembuangan Sampat Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Rabu (16/5/2018).
Mereka bermaksud menanyakan kepada pengelola TPST perihal terlambatnya pencairan dana kompensasi bau yang sudah telat hampir lima bulan.
"Kita datang kali ini dalam aksi damai, meneyampaikan keluh kesah masyarakat Bantar Gebang, khususnya Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu, seputar kompensasi bau yang sampai saat ini belum cair," ungkap Tajiri, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarak Kelurahan Ciketing Udik.
Dana kompensasi bau sebesar Rp 600 ribu yang seharusnya cair tiga bulan sekali, sampai memasuki bulan kelima ini belum juga dibayarkan lantaran terkendala masalah administratif.
"Harusnya per triwulan itu turun, nah sekarang ini sudah masuk bulan Mei dan hampir masuk triwulan kedua ini belum turun juga," jelas Tajiri.
Pada kesempatan itu, warga diterima perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
"Kita tadi datang bersama Ketua RT Ketua RW dan tokoh masyarakat di Kelurahan Ciketing Udik. Ada sekitar 50 orang perwakilan masyarakat, kita tidak mengerahkan massa dalan jumlah besar untuk hari ini," jelas dia.
TPST Bantar Gebang merupakan lokasi pembuangan sampah akhir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lokasinya berada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam sehari, sebanyak 7000 ton sampah dari DKI Jakarta diangkut ke tempat pembuangan sampah akhir seluas 110 hektare itu.
Ada sekitar 18 ribu warga yang bermukim di sekitar TPST Bantar Gebang tersebar di Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul dan Kelurahan Sumurbatu.
Semua warga di tiga kelurahan tersebut memiliki hak uang kompensasi bau dari Pemprov DKI Jakarta.