Gugatan Dikabulkan, Istri Polisi yang Dibunuh Teroris saat Idul Fitri Dapat Kompensasi Rp 600 Juta
"Negara telah hadir. Hak-hak korban terorisme khususnya kompensasi dikabulkan," kata Lili.
TRIBUNJAKARTA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah mengabulkan tuntutan kompensasi sebesar Rp 600 juta yang diajukan seorang wanita berinisial MM (Mianna br Manalu).
Ia adalah istri Aiptu Martua Sigalingging, polisi yang menjadi korban tewas dalam serangan teroris ke Mapolda Sumatera Utara pada 25 Juli 2017, tepat saat Idul Fitri 1438 H.
Baca: Masjid di Mal Gandaria City Ini Melarang Tausiah Berbau Diskriminatif, Provokatif dan Ajaran Sesat
Mianna adalah seorang istri dengan tanggungan sembilan anak di mana enam diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Putusan tersebut diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui keterangan tertulis kepada media, Kamis (17/5/2018).
LPSK menyebut, putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan kompensasi itu terjadi pada Rabu (16/5/2018).
Menurut LPSK, keberhasilan tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, korban tindak pidana terorisme di Samarinda juga mendapatkan hak serupa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca: Ini Tempat-tempat Ngabuburit Asyik di Jakarta Timur Selama Ramadan
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan lembaganya mengapresiasi positif terhadap vonis majelis hakim PN Jakarta Utara yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan oleh seorang istri dari korban tewas kejahatan terorisme.
"Negara telah hadir. Hak-hak korban terorisme khususnya kompensasi dikabulkan," kata Lili.
Lili berharap, putusan serupa yang mengabulkan tuntutan kompensasi bagi korban terorisme akan diikuti oleh putusan-putusan lain yang kini kasusnya masih disidangkan.
Lili mengatakan, LPSK saat ini juga tengah memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi sejumlah korban kasus bom di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu yang persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Begini Ketatnya Penyerahan Tiga Jenazah Pelaku Bom Sidoarjo di RS Bhayangkara
Khusus pada kasus terorisme di Polda Sumut ini, kata Lili, lembaganya memang memberikan perlindungan bagi satu orang saksi yaitu Mianna.
Layanan yang diberikan berupa pendampingan hukum dan fasilitasi kompensasi.
Pada kasus ini, LPSK bekerja sama dengan Satuan Tugas Anti Terorisme dan Kejahatan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi korban mengajukan tuntutan kompensasi.
Setelah melakukan perhitungan, tuntutan kompensasi yang diajukan korban senilai Rp 600 juta dan jumlah itu sudah diverifikasi oleh LPSK.
"Kita juga mengapresiasi pemerintah daerah dan Polda Sumut yang telah membantu menyiapkan layanan psikososial bagi korban dan keluarganya," kata Lili.

Sebelumnya diberitakan dua personel Yanma Polda Sumut, Aiptu Martua Sigalingging dan Brigadir Erbi Ginting menjadi korban penyerangan diduga teroris.