Sidang Bom Thamrin
Jaksa Ajukan 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Dapat Kompensasi dari Negara
Jaksa mengajukan 16 nama korban bom Thamrin dan Kampung Melayu kepada majelis hakim agar negara memberikan mereka kompensasi.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa mengajukan 16 nama korban bom Thamrin dan Kampung Melayu kepada majelis hakim agar negara memberikan mereka kompensasi
Hal ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum Anita pada persidangan Aman Abdurrahman, terdakwa bom Thamrin dan Kampung Melayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 918/5/2018).
Hak kompensasi atau ganti rugi ini dibebankan kepada Negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Untuk memberikan hak kompensasinya, perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian nama sebagai berikut :
1. Jhon Hasen sebesar Rp. 28.050.000
2. Denny Mahieu sebesar Rp. 132.430.000
3. Suhadi sebesar Rp. 28.900.000
4. Dodi Maryadi sebesar Rp. 33.750.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp. 29.695.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp.54.128.000
8. Hairil Islami sebesar Rp. 41.340.000
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp. 29.879.100
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp. 104.820.000
11. Frank Feulner sebesar Rp. 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp. 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp. 32.812.000
14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp. 51.000.000
15. Susi Aritriyani sebesar Rp. 119.855.000
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp. 32.400.000
Pengajuan 16 nama tersebut, dibacakan oleh jaksa usai membacakan tuntutan hukuman mati, kepada terdakwa Aman Abdurrahman.