Sidang Bom Thamrin

Jaksa Ajukan 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Dapat Kompensasi dari Negara

Jaksa mengajukan 16 nama korban bom Thamrin dan Kampung Melayu kepada majelis hakim agar negara memberikan mereka kompensasi.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa mengajukan 16 nama korban bom Thamrin dan Kampung Melayu kepada majelis hakim agar negara memberikan mereka kompensasi

Hal ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum Anita pada persidangan Aman Abdurrahman, terdakwa bom Thamrin dan Kampung Melayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 918/5/2018).

Hak kompensasi atau ganti rugi ini dibebankan kepada Negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk memberikan hak kompensasinya, perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian nama sebagai berikut :

1. Jhon Hasen sebesar Rp. 28.050.000

2. Denny Mahieu sebesar Rp. 132.430.000

3. Suhadi sebesar Rp. 28.900.000

4. Dodi Maryadi sebesar Rp. 33.750.000

5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000

6. Meissy Sabardiah sebesar Rp. 29.695.000

7. Agus Kurnia sebesar Rp.54.128.000

8. Hairil Islami sebesar Rp. 41.340.000

9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp. 29.879.100

10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp. 104.820.000

11. Frank Feulner sebesar Rp. 379.333.313

12. Budiono sebesar Rp. 40.450.000

13. Suminto sebesar Rp. 32.812.000

14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp. 51.000.000

15. Susi Aritriyani sebesar Rp. 119.855.000

16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp. 32.400.000

Pengajuan 16 nama tersebut, dibacakan oleh jaksa usai membacakan tuntutan hukuman mati, kepada terdakwa Aman Abdurrahman.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved