Hendak Transaksi dengan Pembelinya, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

"Kedua tersangka itu kita amankan saat sedang menunggu pembeli,‎" ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
AF (22) dan DN (19) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Dua pengedar sabu berinisial AF (22) dan DN (19) diciduk anggota Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi dengan calon pembelinya di lampu merah Pesing, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (20/5/2018) malam.

Baca: (Video) Menangis, Ria Siregar Tersangka Ujaran Kebencian Memohon Agar FPI Cabut Laporan Polisi

"Kedua tersangka itu kita amankan saat sedang menunggu pembeli,‎" ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).

Supriadi mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat anggotanya sedang melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi, terlihat gerak gerik mencurigakan dari kedua tersangka.

Baca: Permintaan Maaf Tidak Dihiraukan, Suami Ini Setrum dan Bacok Istrinya di Dilihat Anak-anaknya

Polisi pun langsung menghampiri serta menggeledah keduanya hingga ditemukan barang bukti sabu dari kantung celana pelaku.

Supriadi menjelaskan barang bukti sabu siap edar yang diamankan yakni seberat 0,70 gram.

"Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke konsumennya," ucap Supriadi.

Atas perbuatannya, ‎kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved