Ditemukan Uang Miliaran Rupiah di Vila Zumi Zola, Sang Istri Diperiksa KPK

Sherrin diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerimaan gratifikasi Rp 6 miliar yang menjerat suaminya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Istri Gubernur (nonaktif) Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Sherrin diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerimaan gratifikasi Rp 6 miliar yang menjerat suaminya, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.

Dalam pemeriksaan, sang istri ditanyakan asal-muasal uang miliaran rupiah yang ditemukan KPK saat penggeledahan di vila keluarga Zumi di Tanjung Jabung pada 31 Januari 2018 lalu.

"Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

Baca: Pria Berparang Serang Mapolsek Maro Sebo,2 Polisi Terluka di Kepala dan Punggung

Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, Sherrin Taria memilih bungkam saat ditanya oleh wartawan tentang asal-usul uang yang disita KPK dari vila keluarga Zumi Zola itu.

Sherrin yang sore itu mengenakan setelan pakaian muslimah putih dan hijab hitam sempat duduk di ruang tunggu seorang diri.

Tak tampak pengacara suaminya, M Farizi, yang pagi tadi mendampinginya.

Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya dia pergi meninggalkan kantor KPK dengan menumpang Toyota Fortuner putih berpelat nopol B 1418 RFS.

Tim penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan dan penyitaan dari sejumlah tempat di Jambi pada 31 Januari 2018 setelah Zumi Zola dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Baca: Jenazah Bayu Diserahkan Pada Keluarga, Sang Anak Mengapa Papa Ada di Dalam Peti

Di antara objek yang digeledah adalah vila keluarga Zumi Zola yang berada di Tanjung Jabung.

Dari tempat tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS).

Uang miliar rupiah itu diduga bagian dari bukti terkait kasus gratifikasi Zumi Zola.

Kuasa hukum Zumi Zola, Muhamad Farizi pernah menyebut adanya brankas dalam vila tersebut yang turut digeledah oleh penyidik KPK.

Menurutnya, uang di brankas itu jumlahnya di bawah Rp 5 miliar, namun bukan terkait hasil korupsi.

"Nilainya tidak sampai Rp 5 miliar kok. Nilainya cuma sekitar Rp 2 sekian miliar, dan uang dolar, serta sisa waktu dia kuliah di London," kata Farizi saat itu.

KPK menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka.

Keduanya diduga bersama-sama atau sendiri-sendiri menerima gatifikasi sekitar Rp 6 miliar dari sejumlah kontraktor terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi sepanjang tahun 2014-2017.

Baca: Bomber Dita Radikal Sejak SMA, Teman Pelaku Bongkar Rahasia Dita Menghalalkan Darah Orang Lain

Sebagian uang gratifikasi tersebut disinyalir digunakan untuk "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi untuk pemulusan pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018.

KPK menyangka Arfan dan Zumi Zola melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka Arfan dan Zumi Zola ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap Rp 6 miliar terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018 yang menimpa sejumlah anak buah Zumi Zola.

Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (Tribun Network/fah/coz)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved