Jelang Pemilu 2019, KPU Tegaskan Tak Akan Terima Caleg Mantan Napi Korupsi
"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz.
TRIBUNJAKARTA.COM -- Berdasarkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan narapidana kasus korupsi dilarang menyalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU, Viryan Aziz, terkait sikap KPU dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz, dilansir dari Kompas.com.
Baca: Terkuak! Dul Jaelani Ungkap Blak-Blakan Alasan Maia Estianty Ingin Menikah Lagi
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf G UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang mantan napi yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri.
Syaratnya adalah, yang bersangkutan harus mengumumkan ke publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.
Dengan demikian, mantan napi korupsi tetap bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
Namun hal tersebut hingga kini masih menjadi perdebatan.
Baca: Digugat Cerai Sang Istri, Sule Ada Pihak Ketiga yang Buat Istri Saya Panas
Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta Pemerintah dan Bawaslu juga telah bersepakat agar KPU Berpedoman pada Undang-undang Pemilu.
"Saya kira kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU," kata Amali. (TribunJakarta.com/Erlina Fury Santika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan Judul : KPU Tetap Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg pada Pemilu 2019