Seorang Ayah Pukul Kepala Anak Perempuannya yang Berumur 2 Tahun Hingga Meninggal

Di dekat korban yang tergeletak, hanya ada Kusnanto seorang yang tidak lain merupakan ayahnya sendiri.

Editor: Erik Sinaga
Istimewa
petugas kepolisian tengah mengidentifikasi jasad bocah dua tahun yang meninggal di tangan ayahnya 

TRIBUNJAKARTA.COM, JEPARA - Seorang bocah perempuan yang masih berusia dua tahun meninggal di tangan ayahnya, Rabu (23/5/2018).

Bocah bernama Alyuni itu mengalami luka serius di bagian kepala.

Baca: Serangan Virus Nipah Mematikan Mewabah di India, Belum Ada Obat dan Berpotensi Ancam Dunia

Kali pertama kejadian tersebut diketahui oleh Deni Mahendra (15) yang tidak lain merupakan kakak dari Alyuni.

Saat kejadian, dia tengah beraktivitas di luar rumah yang beralamat di Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah.

Tahu ada suara 'prak' dari dalam rumah, lantas dia berlari menuju sumber suara.

Baca: Berhadiah Rp 85 Juta, Kemendikbud Selenggarakan Lomba Cipta Senam Tradisi

Seketika ditemui adiknya sudah tergeletak dengan kondisi kepala mengeluarkan darah.

Di dekat korban yang tergeletak, hanya ada Kusnanto seorang yang tidak lain merupakan ayahnya sendiri.

Karena melihat adiknya dengan kondisi mengenaskan, lantas dia meminta bantuan tetangganya untuk membawa sang adik ke rumah sakit Sultan Hadlirin Jepara.

Apa dikata, nyawa sang adik tak tertolong.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan pelaku atas kejadian yang menewaskan bocah dua tahun itu tidak lain merupakan ayahnya sendiri.

Baca: Merapi Meletus 4 Menit, Terdengar Suara Gemuruh dan Hujan Pasir

Sedangkan, kata Yudi, alat yang digunakan Kusnanto untuk memukul anak yang masih lucu-lucunya itu yakni berupa kayu penyangga Al-Quran.

"Saat ini pelaku (ayahnya) tengah menjalani observasi kejiwaan di RS Kartini Jepara," kata Yudianto kepada Tribunjateng.com.

Yudi menambahkan, dari keterangan yang pihaknya himpun, Kusnanto sudah mengalami gangguan jiwa sejak lama.

"Keterangan yang kami himpun dari tentangga dan keluarganya, pelaku sudah lama mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya.

Sementara dari hasil observasi kejiwaan jika tidak terbukti, maka pelaku akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Namun, jika terbukti pelaku mengidap gangguan jiwa, maka pihaknya akan koordinasikan dengan pihak kejaksaan dan pengadilan. (Rifqi Gozali)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Tega! Ayah Bunuh Anak Perempuannya yang Masih Berumur Dua Tahun

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved