Warga Pulau Pari Lakukan Aksi Borgol Diri Kawal Kasus Sulaiman yang Dipidana Masuk ke Pekarangan
Warga Pulau Pari akan menggelar aksi borgol tangan pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Warga Pulau Pari akan menggelar aksi borgol tangan pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Hal ini dilakukan guna mengawal Sidang Perkara Pidana Sulaiman Hanafi, ketua RW 04, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Baca: Kisah Murid SD dan Siswi SMP yang Akhirnya Hamil: Kenalan di pantai, Manfaatkan Rumah yang Kosong
Acara sidang adalah Pembacaan Putusan Sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Mulyono Edi selau ketua RT 01 RW 04, Kelurahan Pulau Pari, mengatakan puluhan orang akan mengawal persidangan tersebut.
"Ada sekitar 50 sampai 70 orang," ujar Edi saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (24/5/2018).
Baca: Seorang Ayah Pukul Kepala Anak Perempuannya yang Berumur 2 Tahun Hingga Meninggal
Tidak hanya mengawal sidang, Edy mengatakan warga Kepulauan Seribu juga memasang bendera setengah tiang untuk menghormati Sulaiman sebagai simbol ketidakadilan.
Edy mengatakan dihadapkannya Sulaiman sebagai pesakitan di depan persidangan Pengadilan Negari Jakarta Utara sebenarnya dilatarbelakangi oleh konflik tanah antara PT. Bumi Pari Asri dengan Warga Pulau Pari.
Baca: KPK OTT Bupati Buton Selatan: Baru 1 Tahun Menjabat, 4 Kali Gagal Pilkada dan Anak Cawagub Sultra
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mat Yasin, mendakwa Sulaiman dengan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang masuk ke rumah atau pekarangan tanpa izin.