Kuasa Hukum Sebut Aman Abdurrahman Tidak Menyuruh Pengikutnya Melakukan Aksi Teror

Menurutnya, yang diperintahkan oleh kliennya ketika memberi ceramah kepada pengikutnya adalah untuk pergi hijrah ke Suriah

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Petugas mengelilingi terdakwa Aman Abdurrahman karena ledakan keras di luar sidang, Jumat (25/5/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Asludin Hatjani selaku kuasa hukum terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman, menyebut bahwa kliennya tidak pernah menyuruh pengikutnya untuk melakukan serangkaian aksi teror.

Menurutnya, yang diperintahkan oleh kliennya ketika memberi ceramah kepada pengikutnya adalah untuk pergi hijrah ke Suriah.

Hal inilah yang dikatakan oleh Asludin, ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan Aman Abdurrahman.

Pada sidang sebelumnya Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa hanya memberikan ceramah yang menyarankan berhijah ke Suriah, jika tidak bisa cukup dengan cara berdoa, dan bukan dengan melakukan aksi teror di Indonesia," ucap Asludin di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Baca: Dentuman Keras yang Terjadi di Luar PN Jaksel Bukan Bentuk Teror

Asludin juga mengatakan, berdasarkan fakta- fakta yang terungkap, banyak dakwaan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) yang tidak sesuai.

Ia mengatakan, tidak ada satupun saksi yang mengatakan diperintahkan oleh terdakwa, untuk melakukan aksi pengeboman.

Oleh sebab itu, kuasa hukum tidak bisa meneriman tuntutan pidana hukuma mati yang diberikan oleh JPU, kepada kliennya tersebut.

"Berdasarkan fakta hukum, tidak terlihat terdakwa melakukan kegiatan untuk merencanakan atau menggerakan orang lain, untuk melakukan aksi terorisme," kata Asludin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved