Polres Metro Jakarta Timur Tangkap 9 Orang Komplotan Curanmor, 1 Diantaranya Tewas

"Polres Jakarta Timur merilis ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur dimana sembilan orang tersangka."

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra memperlihatkan barang hasil sitaan yang diperoleh dari anggota komplotan curanmor yang berhasil diringkus. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan sembilan orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap kali beroperasi di wilayahnya.

"Polres Jakarta Timur merilis ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur dimana sembilan orang tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra, Jumat (25/5/2018).

Baca: Misi Berat Persija Jakarta Gulingkan Persipura dari Nomor Wahid

Kesembilan orang tersangka itu adalah S (32), SD (26), SE (29), H alias Hen (28), H alias Irwan (30), AA (23), I (40), A (25), dan R (28).

Dari sembilan orang ini, enam orang bertindak sebagai pelaku, sementara tiga orang lainnya merupakan penadah motor curian.

"Dari sembilan tersangka, enam adalah pelaku pencurian kendaraan dan tiga lainnya penadah," kata dia.

Lebih lanjut Tony menerangkan, komplotan ini sudah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali di sejumlah daerah di sekitar Jakarta Timur, seperti Makasar, Kramat Jati, Ciracas, dan Cipayung.

"Dari pengakuan (pelaku) sudah menjalankan aksinya delapan kali di wilayah Jakarta Timur, ada di Makasar, Kramat Jati, Ciracas, dan Cipayung," ucapnya.

Baca: Ingin Makan Bareng Ratu Elizabeth II? Begini Sederet Aturan yang Harus Dipatuhi

Sembilan orang ini berhasil diringkus aparat kepolisian setelah H alias Hen diamankan tim reskrimum Polres Metro Jakarta Timur di wilayah sekitar Pasar Induk Kramat Jati.

"Pertama kali ditangkap di Pasar Induk, kemudian kami kembangan dan tangkap komplotannya," ujarnya.

Dalam penangkapan komplotan curanmor ini, petugas berhasil mengamankan tiga buah senjata rakitan, 10 butir peluru, dua gagang kunci T, enam buah mata kunci T, dan empat sepeda motor hasil curian.

Keenam pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tiga orang lainnya yang bertindak sebagai penadah akan dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan benda hasil tindak kejahatan.

Baca: Sekian Lama, Akhirnya Riko Simanjuntak Masuk Timnas Indonesia U-23

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved