Hakim Ketua Ditembak, Begini Pengalaman Hakim Artidjo Tangani Kasus Mantan Presiden Soeharto

Waktu itu presiden Soeharto sakit, lalu ketua majelisnya itu Pak Syafiuddin (Kartasasmita) yang ditembak, kena tembak," kata Artidjo.

Editor: Erik Sinaga
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Artidjo Alkostar telah menangani dan memutus hampir 20 ribu perkara atau tepatnya 19.662 perkara selama 18 tahun menjadi hakim agung.

Rata-rata sebanyak 1.100 putusan diketok setiap tahunnya.

Artidjo mengenang, dirinya mendapat tugas menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu RI, Soeharto, tidak lama dilantik menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA) Artidjo pada 2008.

Baca: Madrid Vs Liverpool: Keluarga Dilarang ke Lapangan, Kondisi Ronaldo 140 Persen, Salah Bukan Alien

Pengalaman itu sangat berkesan untuknya mengingat saat itu arus publik menginginkan penguasa Indonesia selama 32 tahun itu dihukum.

"Waktu awal saya menjadi hakim agung tahun 2000-an saya pernah menangani perkara Presiden Soeharto. Waktu itu presiden Soeharto sakit, lalu ketua majelisnya itu Pak Syafiuddin (Kartasasmita) yang ditembak, kena tembak," kata Artidjo.

Baca: Perjuangan 11 Tahun Punya Anak, Tangis Hanum Rais Pecah Mengingat Peran Sosok Amien Rais

"Saya menjadi salah satu anggotanya dan waktu itu dianulirkan karena opini publik supaya berkas itu dikembalikan, tetapi keputusan di majelis karena Pak Soeharto itu harus tetap diadili tersebut dengan diakhirkan. Jadi ada argumentasi yuridisnya itu, dan publik saya kira menyambut baik," tambahnya.

Selain itu, awal karirnya sebagai hakim agung juga diisi dengan menangani kasus-kasus gugatan pembubaran Partai Golkar pada tahun 2001.

"Saya juga memegang tentang pembubaran Golkar. Pernah juga yang lain-lain. Kalau yang lain-lain itu saya kira ya tidak ada masalah. Presiden Soeharto ada saat ini apalagi presiden partai. Kan enggak ada masalah bagi saya. Tidak ada kendala apapun bagi saya," ungkap Artidjo.

Baca: Setelah 12 Hari Tersimpan Karena Ditolak Warga, Terduga Teroris Ini Akhirnya Dimakamkan

Kasus lain yang juga menjadi perhatian masyarakat Indonesia yang pernah ditanganinya adalah kasus Bank Bali/BLBI Djoko S Tjandra, kasus bom Bali, Jaksa Urip Tri Guna, Anggodo Widjoyo, Gayus Tambunan, hingga kasus pembunuhan yang melibatkan Ketua KPK Antasari Azhar.

Selain itu, Artidjo juga hakim agung yang memberikan hukuman lebih berat untuk kasus korupsi Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Anggota DPR Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Bahkan, Artidjo yang menangani dan menolak Peninjauan Kembali (PK) kasasi kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Jadi tetap saya selamanya mengadili Presiden Soeharto itu pengadilan yang lain-lain itu kecil aja," ujarnya.

Jengkel Lihat Koruptor Cengar-cengir
Artidjo terkenal sebagai hakim yang 'galak' dalam menjatuhkan hukuman, terutama kepada koruptor.

Dia menjadi momok menakutkan bagi terpidana kasus korupsi yang hendak mengajukan kasasi maupun PK ke MA.

Sebab, dari pengalaman yang ada, Artidjo Alkostar kerap melipatgandakan hukuman kepada terpidana koruptor jika melakukan perlawanan hukum dengan kasasi maupun PK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved