Anies Baswedan Imbau Perusahaan Agar Tidak Segan Laporkan Ormas yang Minta Jatah THR ke Polisi
Hal itu berlaku tak hanya bagi ormas saja, pelaporan dinilainya penting dilakukan bagi setiap pihak yang meminta THR kepada perusahaan tertentu
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada perusahaan swasta yang dimintai uang tunjangan hari raya (THR) oleh ormas melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum. Laporkan!" tegas Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018) malam.
Hal itu berlaku tak hanya bagi ormas saja, pelaporan dinilainya penting dilakukan bagi setiap pihak yang meminta THR kepada perusahaan tertentu.
"Jadi menurut saya dibuat simpel. Jadi tidak terlalu khawatir. Apakah pribadi, apakah siapapun, bila melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja pada penegak hukum, karena itu melanggar hukum," katanya.
Baca: Rumah yang Diduga sebagai Penyebab Kebakaran di Bidara Cina Dipasangi Garis Polisi
Sebelumnya, beredar surat di media sosial terkait permohonan pemberian tunjangan hari raya sebuah ormas.
Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pelaku usaha. Permohonan THR ini diajukan menjelang Fitri 1439 H.
Di media sosial, surat permohonan yang beredar itu dikeluarkan oleh ormas yang sama.
Satu surat ditujukan ke pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Satu surat lagi ditujukan kepada pelaku usaha di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Penulis: Rangga Baskoro
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Minta Ormas yang Mintai Tunjangan Hari Raya ke Perusahaan Dilaporkan ke Polisi