Besok TPUA akan Laporkan Kumparan dan Oknum Wartawannya Ke Bareskrim Polri
TPUA rencananya akan melaporkan satu diantara wartawan portal berita daring 'Kumparan', terkait liputan khusus yang berlabel 'Menjinakkan Rizieq'.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIBUBUR - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) rencananya akan melaporkan satu diantara wartawan portal berita daring 'Kumparan', terkait liputan khusus yang berlabel 'Menjinakkan Rizieq'.
Liputan khusus dengan judul tersebut dianggap Bendahara TPUA, Elida Netty merupakan suatu penghinaan terhadap seorang ulama.
"Hal ini kami pihak TPUA menyatakan besok akan mengadakan laporan ke Bareskrim (Polri)," ujar Elida Netty usai Rakornas PA 212 di di Aula Sarbini Taman Bunga Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Baca: Nikah dengan Miliader, Kamar Mandi Nia Ramadhani Bak Hotel Bintang 5, Ada TV-nya
Selain itu, media yang menaungi wartawan yang menulis liputan khusus akan dilaporkan juga ke Dewan Pers terkait etika memberitakan hal tersebut.
Elida Netty mengatakan bahwa pihak redaksi dari media tersebut belum melakukan komunikasi dengan FPI atau TPUA pemberitaan di liputan khusus tersebut.
"Belum ada komunikasi dari pihak redaksi, belum ada niat baik dari mereka untuk menyatakan, untuk menjelaskan yang dimaksud 'menjinakkan Rizieq'," ujar Elida.
Selanjutnya, Elida mengatakan jika pihak Kumparan tidak minta maaf dan mengklarifikasi liputan khusus tersebut, TPUA akan melaporkannya ke Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia.
"Kalau dia tidak ada niat baik untuk minta maaf atau mengklarifikasi tentang kata-kata 'menjinakkan' itu, kita akan laporkan ke Bareskrim dan untuk yang medianya akan kita laporkan kepada Dewan Pers," ujar Elida.
Baca: Sang Anak Temukan Ayahnya Tewas Gantung Diri di Kamar Indeskos
Sebelumnya, Kumparan memuat artikel liputan khusus dengan label 'Menjinakkan Rizieq' beberapa hari lalu.
Dalam liputan khusus tersebut, TPUA menganggap bahwa tulisan itu memuat unsur penghinaan terhadap Rizieq Shihab, satu diantaranya adalah Rizieq Pulang Usai Semua Kasus SP3 ' yang diterbitkan pada Senin (28/5/2018) pukul 12.00 WIB.