Belum Tersangka, Kapolres Bekasi Tegaskan Korban Begal MIB yang Bacok Pembegal Masih Berstatus Saksi

Dia menambahkan prosedur mendengarkan pendapat ahli yakni untuk membuktikan apakah yang dilakukan MIB merupakan bela paksa atau tidak.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Klarifikasi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto terkait penerapan status tersangka korban begal yang bacok pembegal di Bekasi, Rabu (30/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN- Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menegaskan korban begal yang bacok pembegal masih berstatus saksi sampai rampungnya hasil keterangan ahli pidana, Rabu (30/5/2018).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kapolres menegaskan, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni Indra Yulianto alias (IY) dalam kasus perampokan atau begal.

Baca: Dibangun Sebelum Kemerdekaan, Begini Kisah Masjid Jami Al-Jihad Ciputat

"Sedangkan kasus yang aniaya hingga menyebabkan meninggal dunia yang dugaan dilakukan oleh sodara MIB itu statusnya masih saksi karena kami harus memeriksa bersama ahli yang sekarang sedang berlangsung," kata Indarto

Dia menambahkan prosedur mendengarkan pendapat ahli yakni untuk membuktikan apakah yang dilakukan MIB merupakan bela paksa atau tidak.

Kalau itu termasuk bela paksa, tentunya kata Indarto, MIB tidak dapat dipidanakan.

Baca: Inilah Pesta Paling Gila yang Dilakukan Pada Zaman Dahulu, Keramat namun Mesum

"Kategorinya adalah perbuatannya dapat dibenarkan atau dimaafkan kalau masuk kategori (Pasal) 49 ayat 2 (KUHP)," jelas Indarto

Dalan perspektif hukum, ada namanya disebut Noodweer atau pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa. Diatur dalam Undang-undang KUHP pasal 49 ayat 1 dan 2.

Ayat satu (1) berbunyi barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Kemudian ayat dua (2) berbunyi Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Baca: Sidang Replik, Jaksa Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman dari Tuntutan Hukuman Mati

"Jadi saya ingin tekankan saat ini saudara MIB statusnya Saksi," tegas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto.

Sebelumnya diberitakan, Mohamad Irfan Bahri alias MIB melawan saat dia dan Ahmad Rofiqi menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi, pada Rabu dini hari (23/5/2018).

Duel antar Irfan dan dua begal sempat terjadi hingga ia berhasil merebut celurit milik pelaku dan membacok keduanya.

Baca: Jalani Sidang Vonis, Andika dan Anniesa Sempat Berbincang

Akibat kejadian itu, Irfan harus menerima luka sabetan celurit sebanyak enam luka dan mendapat puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari dan pipi.

Sedangkan kedua pelaku begal, Aric Saifulloh alias AS diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved