Sidang Replik, Jaksa Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman dari Tuntutan Hukuman Mati
"Menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dan tim penasihat hukum terdakwa," ucap Jaksa Anita
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan terdakwa terorisme, Aman Abdurrahman pada pekan lalu.
"Menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dan tim penasihat hukum terdakwa," ucap Jaksa Anita dalam sidang replik di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Baca: Anies Bertemu Perdana Menteri India pada Pameran Layang-layang India di Monas
Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa Aman Abdurrahmman telah terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana terorisme.
Oleh karena itu, JPU tetap kepada tuntutan awalnya, yakni meminta majelis hakim memberikan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman.
"Menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Jalani Sidang Vonis, Andika Tebar Senyum, Akan Ajukan Banding Jika Divonis 20 Tahun
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat lalu, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia dinilai bertanggung jawab atas serangkaian aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.
Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Baca: Antrean Mudik Gratis Lama, Para Pendaftar Saling Dorong Memasuki Kantor DPP PDI Perjuangan
Dalam tuntutannya, jaksa merinci ada lima teror yang digerakkan Aman, yakni:
1. Peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.
2. Pelemparan bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, pada 13 November 2016.
3. Aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.
4. Penyerangan Markas Polda Sumatera Utara dan penusukan polisi pada 25 Juni 2017.
5. Penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 11 September 2017.
Perbuatan Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.