Sidang Replik, Jaksa Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman dari Tuntutan Hukuman Mati

"Menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dan tim penasihat hukum terdakwa," ucap Jaksa Anita

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman 

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved