Sidang Bom Thamrin

Jaksa: Aman Abdurrahman Sebarkan Paham ISIS dengan Terjemahkan 150 Tulisan

Persidangan Aman Abdurrahman, terdakwa dalam kasus teror bom Thamrin, sudah sampai ke tahap pembacaan replik dari jaksa.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Aman Abdurrahman. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Persidangan Aman Abdurrahman, terdakwa dalam kasus teror bom Thamrin, sudah sampai ke tahap pembacaan replik dari jaksa.

Sidang replik tersebut untuk menanggapi nota pembelaan Aman dan kuasa hukumnya pada sidang sebelumnya, yang intinya mereka keberatan atas pidana hukuman mati.

Dalam repliknya, jaksa tidak menzalimi Aman seperti yang dituangkan Aman dalam nota pembelaan pada sidang sebelumnya.

"Kami dapat menepis anggapan terdakwa bahwa kami menzalimi dirinya, tuntutan yang kami berikan semata-mata demi penegakan hukum," ucap jaksa Anita saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Hal ini diucapkan jaksa lantaran terdakwa terbukti telah menterjemahkan 150 tulisan, dari bahasa Arab ke Indonesia, yang berisi tentang propaganda Islamic State of Iraq (ISIS).

Tulisan tersebut, dibuat menjadi berseri dan dimuat di dalam sebuah blog atau wabsite pribadi, yang mana gunanya untuk memudahkan pengikutnya memahami tauhid.

Jaksa menuturkan, blog atau website pribadi tersebut adalah milik kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD), yang diketahui pemiliknya adalah Aman Abdurrahman.

Berdasarkan keterangan Solahudin selaku peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia, peran terdakwa menterjemahkan tulisan-tulisan tersebut sangatlah penting.

"Terjemahan tulisan terdakwa sangat penting untuk menyebarkan pemahaman tauhidnya, agar mudah dipahami dan dimengerti oleh para pengikutnya," ucap jaksa Anita.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved