Ustaz Alfian Tanjung Dinyatakan Bebas Dalam Sidang Vonis Cuitannya Soal Ujaran Kebencian

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin.

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Sidang Vonis Ustaz Alfian Tanjung kasus cuitannya di media sosial soal 'PDIP 85 Persen Isinya PKI' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, Kemayoran - Alfian Tanjung dinyatakan bebas dalam sidang vonis kasus cuitannya di media sosial soal 'PDIP 85 Persen Isinya PKI' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018).

Dalam sidang Majelis Hakim, Mahfudin, menyampaikan Alfian dinyatakan tidak bersalah karena cuitanya tersebut ia kutip dari media yang tidak memiliki izin jurnlisme dan tidak tercatat dalam Dewan Pers.

Oleh karena itu, Alfian tidak murni bersalah.

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Hakim juga menyebutkan bahwa cuitan Afian pada media sosialnya merupakan sebuah peringatan bukan sebuah ujaran kebencian.

Tonton juga:

Bahwa sebagai Ustaz tugasnya adalah berdakwah dari seorang ustaz kepada umatnya agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap ajaran komunis.

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca: Aman Abdurrahman : Silahkan Pidanakan Saya dengan Hukuman Mati Jika Karena Prinsip Saya

Jaksa Penuntut Umum diminta mengembalikan barang bukti yang sudah disita dan segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung 3 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.

Sebelumnya, Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Alfian yang menyatakan mayoritas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuanan (PDIP) adalah anggota PKI, juga dituntut hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

"Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun penjara," kata jaksa Reza Murdani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved