Mantan Pimpinan Jaringan Islamiyah Sebut Aman Abdurrahman Menjilat Ludah Sendiri

Menurut Nasir apa yang dilakukan Aman Abdurrahman seperti menjilat ludahnya sendiri

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Mantan pimpinan jaringan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Mantan pimpinan jaringan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas menyoroti sikap terdakwa kasus Bom Thamrin Aman Abdurrahman yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, Aman Abdurrahman sempat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Nasir apa yang dilakukan Aman Abdurrahman seperti menjilat ludahnya sendiri.

Terlebih, kata Nasir, Aman Abdurrahman sempat mengatakan bahwa mengajukan pembebasan bersyarat atau pun mengajukan peninjauan kembali (PK) merupakan bagian dari kelompok kafir karena mengikuti sistem pengadilan. .

"Maka banyak narapidana kasus terorisme banyak yang tidak mau mengajukan PB (pembebasan bersyarat), tidak mau mengajukan PK (peninjauan kembali) atau tidak mau mengikuti sistem pengadilan karena takut nanti jadi kafir," kata Nasir usai menghadiri acara buka puasa bersama di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (31/5/2018).

Baca: Jelang Lebaran, Polres Metro Jaksel Siapkan Satgas Pengamanan Rumah yang Ditinggal Mudik Pemiliknya

Karenanya, ia heran ketika justru Aman Abdurrahman mengajukan pledoi dalam persidangannya.

"Bukankah pledoi itu atau nota pembelaan itu merupakan bagian dari sistem pengadilan? Berarti Aman Abdurrahman telah mengikuti sistem pengadilan dengan sukarela," kata Nasir. 

"Itu artinya apa? Bukankah dia menjilat ludahnya sendiri?," tambahnya.

Usai dituntut hukuman mati, Aman Abdurrahman memang mengajukan pledoi.

Namun pledoi tersebut ditolak oleh tim Jaksa Penuntut Umum. 

"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved