Gugatan Terhadap Anies Baswedan Terkait Kata 'Pribumi' Ditolak Hakim

"Putusan hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar salah satu pihak penggugat, Etnis Daniel Tonap

Editor: Erik Sinaga
Tribunjakarta.com/Novian Ardiansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan tandatangan kepada para siswa-siswi SD Islam As Salam, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (25/5/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Senin (4/6/2018).

Baca: Rosbudiati, Pedagang Keong Mainan yang Masih Eksis Selama 10 Tahun

Adapun gugatan tersebut diajukan atas perkataan Anies yang menyebut kata 'pribumi' saat pidato yang disampaikan sebelum dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.

"Putusan hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar salah satu pihak penggugat, Etnis Daniel Tonap Masiku saat dikonfirmasi Kompas.com.

Hakim menilai, antara pihak tergugat dan penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara pribadi sehingga dinilai tidak masuk dalam hukum secara perdata.

Baca: H-10 Lebaran, Harga Cabai di Pasar Induk Kramat Jati Alami Sedikit Kenaikan

Daniel mengatakan, dari pertimbangan hakim tersebut, pihak penggugat dimungkinkan untuk melakukan upaya banding atau mengajukan gugatan baru dengan mekanisme citizen law suit.

"Yang saya tangkap hakim menyarankan bahwa kami sebagai warga negara menggugat Anies sebagai pejabat. Tapi pendapat saya secara pribadi apa yang dilakukan Anies bisa digugat secara perdata," ujar Daniel.

Gugatan terhadap Anies diajukan pada Oktober 2017. Pihak penggugat dengan tergugat yang diwakili Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sempat melakukan mediasi.

Namun, mediasi gagal dan kedua pihak berhadapan di meja hijau. Adapun persidangan digelar sembilan kali sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat Senin ini.

Baca: Ketua RT Ciganjur Terkait Pengumpulan Zakat: Saya Pernah Ditegur Kok Cuma Segini?

Awal gugatan bermula saat Anies menyampaikan pidato politik, Senin (16/10/2017) malam. Anies menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan.

Anies mengatakan, setiap sudut di Jakarta menyimpan sejarah, sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta yang merupakan kisah pergerakan peradaban manusia.

Menurut Anies, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik.

Baca: Warga Bekasi yang Mudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi, Gratis

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies, Senin malam.

Kemerdekaan di Indonesia, kata Anies, direbut dengan usaha sangat keras sehingga alam kemerdekaan harus dirasakan semua warga. (David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tolak Gugatan terhadap Anies soal Pidato "Pribumi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved