Incar Kalangan Pelajar, 9 Pengedar Narkotika di Bekasi Diciduk Polisi

Polres Metro Bekasi meringkus sembilan tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di lima lokasi berbeda.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/ YUSUF BACHTIAR
Sembilan tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu saat digiring ke Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (4/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi meringkus sembilan tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di lima lokasi berbeda diantaranya Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pamulang, Setu dan Tanjung Priok.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko menjelaskan, dari tangan sembilan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja 61,56 gram dan sabu 5,58 gram.

"Jadi selama bulan suci Ramadan, dua minggu terkahir Satuan Narkotika Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba, dimana dari hasil perkara tersebut berhasil mengamankan sembilan orang sebagai pengedar," kata Wijonarko di Mapolres, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (4/6/2018).

Wijonarko menjelaskan, masing-masing tersangka diantaranya Tito Ken, Aldi Mawardi, Robby, Subarno, Yunanto, Udin, Suhendry, Randi dan Frans.

Baca: Sederet Fakta Menyayat Hati Razan Al Najjar, Ratapan Sang Ibunda hingga Ucapan Terakhir

Polisi sejauh masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterkaitan antar sembilan pengedar narkoba tersebut.

"Kita masih lakukan penyelidikan yang jelas mereka ditangkap ditempat terpisah, apakah mereka satu jaringan kita akan lakukan pengembangan," jelas Wijonarko

Dari hasil penyelidikan sementara, rata-rata pengedar narkotika menyasar pembeli muda yakni pelajar dan mahasiswa, mereka mengaku baru satu tahun menjual barang haram tersebut.

"Melalui pengungkapan kasus ini kita ingin menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, khususnya momen ramadan sepeti ini," ujar Wijonarko

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 112 ayat 1 114 ayat 1 uud nomor 35 tahun 29 natkobto 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved