Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Saat 'Sahur on the Road' di Kampung Melayu
"Ini tindakan keji, pelaku sadar bahwa air keras dapat melukai seseorang tapi dia dengan sengaja menyiramkannya ke arah korban," kata dia
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Jakarta Timur menangkap penyiram air keras yang dilakukan sekelompok pemuda saat mengadakan Sahur on the Road (SOTR) di flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Kemarin malam kejadiannya di JPO Otista, ada rombongan SOTR ini bergerombol, pelaku penyiraman sudah kami tangkap," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra, Sebin (4/6/2018).
Baca: Waspada, 5 Jus Campuran Buah-buahan Ini Ternyata Berbahaya Jika Diminum
Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan pelaku sungguh keji karena secara sadar pelaku berinisial MSS (20) sengaja menyiramkan air keras ke arah korbannya.
"Ini tindakan keji, pelaku sadar bahwa air keras dapat melukai seseorang tapi dia dengan sengaja menyiramkannya ke arah korban," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut hanya rasa iseng belaka.
Baca: Surat Edaran Zakat Dikritik, Lurah Ciganjur: Kalau Mereka Tidak Ikhlas Beramal Ya Udah
"Dari pengakuan pelaku, dia menyampaikan iseng, tapi masih kami dalami lagi apakah ada yang menyuruh atau perencanaan," ucapnya.

Akibat ulah pelaku, dua orang menjadi korban, yakni Daniel Ksatria dengan luka bakar pada bagian wajah dan Muhammad Fiyu dengan luka pada tangan kiri.
Sebelumnya, pada pukul 01.00 WIB, sekelompok pemuda terlibat keributan, korban yang merupakan anggota Kamtibnas mencoba mendekati kerumunan tersebut.
Baca: Tidak Memiliki Ongkos, Mantan Tukang Becak Ini Sudah 4 Lebaran Tak Bisa Mudik ke Brebes
Tanpa disangka, seorang pemuda menyiramkan air keras yang ditaruh di dalam botol air mineral ke arah wajah seorang korban bernama Daniel Ksatria.
Bukan hanya satu korban, tapi cairan tersebut juga mengenai korban lainnya bernama Muhammad Fiyu.
Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri bersama dengan temannya yang berinisial AW.
Akibat perbuatanya ini, pelaku akan diancam dengan pasal Pasal 351 (2) dengan ancaman kurungan minimal selama lima tahun.