Saat Lebaran, Kantor Samsat Tutup Mulai 11-20 Juni 2018
"Kami mengimbau sebaiknya masyarakat membayar pajak kendaraan sebelum libur atau mudik Lebaran," kata Elling.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan mulai libur Idul Fitri sejak tanggal 11-20 Juni 2018.
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan keputusan itu berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018.
Baca: 8 Fakta Bentrok Jakmania dan Bonek di Bantul: Wartawan Dipukul, Anggota TNI Luka, Mobil Dirusak
"Berdasarkan keputusan menteri bersama, libur dari tanggal 11-20 Juni 2018," ujar Elling saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (4/6/2018).
Untuk itu, Elling mengimbau kepada masyarakat yang masa berlaku STNK miliknya akan habis pada tanggal libur Lebaran untuk memperpanjang sebelum masa cuti Idul Fitri.
Baca: Soesilo Toer, Tak Banyak Tahu Adik Pramoedya Ananta Toer Ini Bergelar Doktor dan Kini Jadi Pemulung
"Kami mengimbau sebaiknya masyarakat membayar pajak kendaraan sebelum libur atau mudik Lebaran," kata Elling.
Namun apabila masyarakat tidak sempat membayar pajak kendaraannya sebelum cuti Idul Fitri, pihaknya masih memberikan dispensasi pada awal beroperasinya kembali kantor Samsat pada 21 Juni 2018.
"Untuk tanggal 21 Juni tidak dikenakan denda atau sanksi keterlambatan," kata Elling.
Namun apabila telah melebihi tanggal tersebut barulah masyarakat akan dikenakan denda keterlambatan.