3 Bos First Travel Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri Depok
Rony mengatakan pihaknya masih berupaya mendata harta-harta kliennya, baik itu harta yang bergerak dan tidak bergerak.
Penulis: Bima Putra | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Tim pengacara bos First Travel mengajukan banding atas vonis tiga kliennya yang diputus majelis Pengadilan Negeri Depok.
Selain menolak vonis, Rony Setiawan selaku anggota tim pengacara First Travel mengatakan pihaknya juga meminta daftar aset yang disita Kejaksaan.
Dikatakannya, total harta yang dimiliki Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan sebanyak Rp 300 miliar.
"Makannya kami mengajukan banding. Kami menolak amar putusan sekaligus meminta daftar aset dari kejaksaan, jadi nanti setelah itu baru tahu berapa jumlah dari mas Andika sendiri daftar asetnya," kata Rony di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Selasa (5/6/2018).
Baca: Sempat Ditutup Ketika Proses Pemadaman, Kios di Area Luar Pekan Raya Jakarta Kembali Berjualan
Rony mengatakan pihaknya masih berupaya mendata harta-harta kliennya, baik itu harta yang bergerak dan tidak bergerak.
Dituturkannya, aset milik kliennya itu dapat digunakan untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda.
"Kami datang ke Pengadilan Negeri Depok ini kita mengajukan akta banding sekaligus registrasi untuk kuasa banding. Tentunya aset yang akan kita perjuangkan tujuannya untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda," lanjutnya.
Sebagai informasi, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara sementara Anniesa divonis 18 tahun penjara.
Baca: Malam Ini Masuk 10 Terakhir Ramadan, Begini Keutamaan Malam Lailatul Qadar Penuh Kedamaian
Selain hukuman penjara, pasangan suami istri itu diharuskan membayar denda Rp 10 miliar.
Sementara Kiki divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Saat putusan dijatuhkan pada Rabu (30/5/2018), ketiga bos First Travel telah menyatakan menolak vonis.