Kakek Penyimpan 14,5 Gram Sabu Polisi Tangkap di Tigaraksa
Pria berusia 57 tahun ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang karena menyimpan 15 bungkus narkotika jenis sabu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Pria berusia 57 tahun ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang karena menyimpan 15 bungkus narkotika jenis sabu.
Kakek Roni diduga sebagai pengedar sabu itu polisi tangkap di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berikut barang bukti 14,54 gram sabu yang dibagi ke dalam 15 klip dan disimpan di bungkus rokok.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal, mengatakan penangkapan Roni berdasarkan laporan dari warga.
“Penangkapan dilakukan mengacu laporan masyarakat di daerah Tigaraksa, ujar Tosriadi saat dikonfirmasi di Kabupaten Tangerang, Senin (4/6/2018)
Polisi menangkap Roni di Kampung Pongporang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (3/6/2018).
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut," sambung Tosriadi.