Kakek Penyimpan 14,5 Gram Sabu Polisi Tangkap di Tigaraksa

Pria berusia 57 tahun ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang karena menyimpan 15 bungkus narkotika jenis sabu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Istimewa
Tersangka Roni (57) diduga pengedar narkoba jenis sabu di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Pria berusia 57 tahun ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang karena menyimpan 15 bungkus narkotika jenis sabu.

Kakek Roni diduga sebagai pengedar sabu itu polisi tangkap di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berikut barang bukti 14,54 gram sabu yang dibagi ke dalam 15 klip dan disimpan di bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal, mengatakan penangkapan Roni berdasarkan laporan dari warga.

“Penangkapan dilakukan mengacu laporan masyarakat di daerah Tigaraksa, ujar Tosriadi saat dikonfirmasi di Kabupaten Tangerang, Senin (4/6/2018)

Polisi menangkap Roni di Kampung Pongporang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (3/6/2018).

"Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut," sambung Tosriadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved