Pria Ini Perkosa Korban yang Dikenal Lewat Facebook: Videokan Aksi Bejat dan Jadikan Status Whatsapp

"Saya juga membuat video pada saat berhubungan dengan dia (Korban) dan video tersebut saya jadikan status pesan WhatsAp," jelas Dia.

Editor: Erik Sinaga
Suwarda (26) warga desa Sukadana Ilir kecamatan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres setempat karena melakukan pemerkosaan (Tribun Lampung) 

TRIBUNJAKARTA.COM, KOTABUMI - Suwarda (26) warga desa Sukadana Ilir kecamatan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres Setempat karena melakukan pemerkosaan, Senin (04/06).

Pria yang sudah memiliki istri ini diamankan karena memerkosa dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Rukmaini (24) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Baca: Goda Istri Siri Kuli, Nyawa Pedagang Kacamata Ini Hampir Lenyap

"Tersangka kita amankan di kediamannya sekira pukul 17.00 WIB. Dia terpaksa dilumpuhkan di kaki kiri karena melawan saat ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, Selasa (5/6).

Syahrial mengungkapkan peristiwa yang menimpa korban berawal tersangka dan korban berkenalan melalui media Sosial FB.

Baca: Kecelakaan di KM 12 Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Anisa Bahar dan Kelurganya Selamat

Tersangka meminta nomor telepon korban. Lalu korban menjalin hubungan dengan tersangka selama 2 minggu. Keduanya berkomunikasi intensif melalui telepon.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk meningkatkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Ia pun meminta korban untuk datang ke Kotabumi. Sesampainya korban di Kotabumi pada hari Senin 21 Mei 2018 sekitar jam 17.00 Wib dijemput oleh mertua tersangka atas nama Romli, karena tersangka beralasan sedang sibuk bekerja.

Baca: Antisipasi PMKS Musiman saat Lebaran, Dinsos DKI Sebar 425 Petugas

Sesudah dijemput oleh mertua tersangka korban diantarkan mertuanya ke sebuah tempat, di perkebunan antara perkebunan sawit dan singkong tepatnya Desa Labuhan Ratu Kampung, Bungamayang.

Sekira pukul 17.30 tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali.

"Korban sempat menolak tetapi diancam oleh tersangka menggunakan golok," ucap kasat.

lebih lanjut, seusai tersangka memperkosa korban sebanyak 5 kali tersangka menguras harta benda milik korban yakni 1 Unit Handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar 700 Ribu.

"Korban juga sempat meminta kepada korban untuk uang sebesar 30 Juta, guna agar korban bisa keluar dari desa tersebut dengan aman," terangnya.

Ditempat yang sama, tersangka Suwarda (26) mengaku telah memperkosa korban dan mengambil HP dan uang korban. Dimana dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial FB.

Baca: Buka Puasa Bersama, Pemulung Asal Yogyakarta Ini Hanya Ingin Jabat Tangan Jokowi

"Benar pak saya menyuruh Rukmaini (Korban) untuk datang dengan alesan diajak untuk hubungan yang lebih serius," kata Suwarda.

Ditambahkan tersangka, sesampai korban di Kotabumi korban diajak berhubungan selayaknya suami isteri selama 5 kali.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved