Akhirnya, 300 Satpol PP Segel Bangunan di Dua Pulau Reklamasi

Sebanyak 300 Satpol PP dilepas Gubernur DKI Anies Baswesan untuk menyegel bangunan di pulau reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018) pagi.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Ratusan Satpol PP bersiap untuk menyegel dua pulau reklamasi di Jakarta Utara, Kamis, (7/6/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Sebanyak 300 Satpol PP dilepas Gubernur DKI Anies Baswesan untuk menyegel bangunan di pulau reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018) pagi.

Pulau tersebut adalah pulau C dan D.

"Ini penindakan karena ada pelanggaran. Sudah dirinci semuanya," ungkap Anies Baswedan.

Diketahui, dari total 300 anggota yang dikerahkan, 100 di antaranya perempuan dan mereka dibagi menjadi lima kelompok.

Tiap-tiap kelompok disebar kebeberapa titik untuk segera disegel.

Bangunan di pulau reklamasi tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Perlu diketahui, pulau C dan D di Reklamasi tersebut terhubung dengan daratan Jakarta melalui jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved