Info Mudik 2018

Dilarang Dipakai Mudik Lebaran, Pemkot Surabaya dan Pemkab Purbalingga Kandangkan Mobil Dinas 

"Jumlahnya untuk yang dikandangkan 404 unit roda 4. Sesuai arahan mulai dikandangkan Sabtu sepulang kerja," kata Nur Omarjekti.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
Ilustrasi mobil dinas 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mudik Lebaran 2018 bakal ada yang baru nih.

Kali ini kendaraan pelat merah baik mobil maupun motor bakal dikandangkan selama cuti Lebaran 2018 yakni dari tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018.

Salah satunya Pemkot Surabaya yang bakal mengandangkan mobil dinas mulai Sabtu (9/6/2018).

Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan dinas organisasi Perangkat daerah dan camat hingga pegawai pemerintahan kota Surabaya lainnya.

Baca: ASN di Bekasi Diimbau Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Baca: Menpan RB Teken Surat Edaran Larangan Bagi PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Hadiah

Adapun mobil dinas yang tidak ikut dikandangkan yakni kendaraan operasional pelayanan masyarakat seperti mobil patroli ambulans dan bus.

"Jumlahnya untuk yang dikandangkan 404 unit roda 4. Sesuai arahan mulai dikandangkan Sabtu sepulang kerja," kata Nur Omarjekti, Kepala Pengadaan Aset Pemkot Surabaya, Kamis (7/6/2018).

Sementara itu di Purbalingga, hal serupa dilakukan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto mengatakan, larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB. (Gagah Radhitya Widiaseno)

Artikel ini sudah pernah tayang di Gridoto.com dengan judul Mantap! Kendaraan Pelat Merah Bakal Dikandangkan Saat Mudik Lebaran 2018

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved