ASN di Bekasi Diimbau Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Dia menjelaskan akan ada peringatan kepada ASN Pemkot Bekasi jika membawa mobil dinas untuk mudik
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah mengimbau agar jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik.
Menurut Ruddy, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang ASN atau Pengawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Baca: Cek Kesiapan Mudik, Anggota Komisi V DPR Singgung Soal Kemacetan di Bandara Soekarno-Hatta
"Kalau sudah keputusan pusat berarti bukan dalam posisi memilih, kita sepatutnya mengikuti apa yang telah diputuskan dan diperintahkan," kata Ruddy kepada TribunJakarta.com, Kamis (7/6/2018).
Meski kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, tetapi PNS bersangkutan memegang mobil dinas yang menjadi fasilitasnya dalam bekerja. Dia menjelaskan akan ada peringatan kepada ASN Pemkot Bekasi jika membawa mobil dinas untuk mudik.
"Kita imbau agar mengikuti aturan pemerintah, sebagai pegawai negeri sipil tidak ada pilihan selain taat kepada aturan pemerintah," jelas Ruddy.