Cerita Kriminal

Aksi Saling Ejek di Medsos Berakhir Tewas di Jalanan Kota Bekasi, 3 Pembunuh Remaja Ditangkap

Remaja berinisial AFDD (16) tewas penuh luka di jalanan Kota Bekasi pada Kamis (9/10/2025) dini hari. Berawal saling ejek di media sosial.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
SALING EJEK - Ilustrasi mayat. Remaja berinisial AFDD (16) tewas penuh luka di jalanan Kota Bekasi pada Kamis (9/10/2025) dini hari. Berawal saling ejek di media sosial. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Remaja berinisial AFDD (16) tewas penuh luka di jalanan Kota Bekasi pada Kamis (9/10/2025) dini hari.

Ia tewas dengan luka tusuk di punggung sebelah kiri saat ditemukan  di Jalan Raya Hankam, Pondok Gede, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

AFDD diduga menjadi korban pembunuhan setelah terlibat aksi saling ejek di media sosial.

Polisi pun menangkap tiga pelaku berinisial NP, RFS dan IMS. 

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Koban ditemukan sudah meninggal dunia dalam keadaan tergeletak di Jalan Raya Hankam dengan mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri diduga korban adalah korban kekerasan," ucap kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/10/2025). 

Braiel mengungkapkan polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan barang bukti sajam. 

"Selanjutnya para terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Braiel. 

Jenazah AFDD kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurut Braiel, motif pembunuhan tersebut berawal dari saling ejek di media sosial hingga berujung perkelahian. 

"Motif korban dan pelaku H terjadi perselisihan dan saling menantang di WA.Tersinggung pribadi karena saling ejek, lalu korban mendatangi pelaku dan terjadi perkelahian kemudian pelaku lain ikut membantu pelaku H saat keduanya berkelahi," ungkap dia. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved