KPU Gelar Diskusi Penataan Dapil, Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta Berpotensi Menyusut

KPU menggelar Diskusi Publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta, acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna.

Istimewa
Diskusi Publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Jakarta di ruang rapat Paripurna Gedung Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Diskusi Publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta, acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). 

Diskusi tersebut dihadiri empat orang pemateri, mereka adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, Bahtiar. 

Anggota KPU RI Idham Holik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dan Peneliti Pusat Studi Partai Politik dan Pemilu Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sumarsono

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan DPRD DKI Jakarta untuk menggelar diskusi terkait tema tersebut. 

"Jadi kan wacananya hangat kan, kalau kita kembali ke undangan-undang yang lama tentu saja di situ ada klausul 125 persen dari maksimal kursi yang disediakan," kata Wahyu. 

Pada Pemilu 2024, alokasi kursi DPRD DKI Jakarta masih mengacu pada Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pada pasal tersebut berbunyi, “Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.”. 

Kehadiran Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merubah aturan lama, tidak ada pasal yang mengatur jumlah alokasi kursi DPRD Jakarta sebesar 125 persen. 

Diskusi Publik ini bukan mencari jawaban, apakah alokasi kursi DPRD Jakarta tetap mengacu pada aturan lama atau mengikuti Undang-Undang yang berlaku yaitu berdasarkan data agregat kependudukan (DAK). 

"Diundang-undang DKJ klausul tersebut tidak muncul, karena hal itu tidak muncul berdasarkan Undang-Undang eksisting yang ada, kita baca dari DAK 2 yang waktu ditetapkan untuk pemilu 2024 harusnya kursi DPRD DKI Jakarta 100 kursi bukan 106 kursi," jelasnya. 

Wahyu menegaskan, diskusi ini dilakukan sebagai upaya pihaknya menyerap masukan dari berbagai pihak. 

Keputusan apakah alokasi kursi DPRD Jakarta di Pemilu mendatang bakal berkurang atau tidak, masih harus menunggu revisi UU Pemilu. 

"Kira-kira ada perubahan enggak di UU Daerah Khusus Jakarta, kalau enggak ada perubahan otomatis kembali ke UU, penduduk Jakarta 11 juta berati 100 kursi kalau sekarang 106 berarti berkurang enam kursi," ucapnya.

Dia meminta segala proses penyesuaian ini dapat dikawal, agar seluruh masyarakat dapat mengetahui.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved