Info Mudik 2018
Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Mapolrestro Jakarta Utara, Ini Syaratnya
Yang pasti, penitipan kendaraan di kantor polisi nantinya akan bebas biaya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto memastikan, para pemudik yang berdomisili di Jakarta Utara diperbolehkan menitipkan kendaraannya di Mapolrestro Jakarta Utara atau Polsek terdekat sebelum pulang kampung.
Reza menjelaskan, syarat terpenting untuk menitipkan kendaraan di kantor polisi bagi para pemudik adalah menunjukkan dokumen keabsahan kendaraan mereka.
Baca: Mayat Rika Dibungkus Kardus di Atas Motor: Obrolan Terakhir dengan Pelaku dan Kebiasaan Saat Gajian
"Boleh juga, datang aja ke kantor polisi terdekat kemudian tunjukan identitas kendaraannya. Kalau itu sah milik dia nanti kita catat ditempat kita," kata Kapolres, Jumat (8/6/2018) selepas meninjau Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Reza menambahkan, nantinya lahan parkir di Mapolrestro Jakarta Utara akan diatur sedemikian rupa supaya memungkinkan untuk menampung kendaraan para pemudik.
Baca: Mundur dari Jabatan Kepala BPIP, Yudi Latif Sudah Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Soal kapasitas penampungan kendaraan, Reza belum bisa menjelaskan jumlah pastinya lantaran lahan parkir di Mapolrestro Jakarta Utara masih digunakan untuk parkir anggota saat mudik lebaran nanti.
Yang pasti, penitipan kendaraan di kantor polisi nantinya akan bebas biaya.
"Enggak lah, masa bayar," tegas Reza.