Residivis Wanita Jadi Pengedar Narkoba, Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu Disita
Wanita berinisial RG alias LA (34) harus kembali berurusan dengan kepolisian lantaran tak kapok menjadi pengedar narkoba.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Wanita berinisial RG alias LA (34) harus kembali berurusan dengan kepolisian lantaran tak kapok menjadi pengedar narkoba.
LA ditangkap di Apartemen Palm Mansion Tower 1, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (5/6/2018).
"Pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama. Pada April 2016 pelaku tersebut pernah menjalani hukumannya selama 4 tahun di Lapas Pondok Bambu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz dalam keterangannya, Jumat (8/6/2018).
Erick mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut kalau banyak warga tak dikenal kerap keluar masuk ke unit apartemen pelaku.
Dalam penangkapan itu, ratusan pil ekstasi berbagai bentuk diamankan polisi dari unit apartemen pelaku.
Diantaranya, satu paket narkoba berisi 100 butir pil ektasi logo s seberat 27.8 gram serta enam paket plastik berisi 258 butir pil ekstasi logo IV seberat 119.6 gram.
Baca: Habis Mandi Bayi Ini Dikeringkan Perawat dengan Hair Dryer, Kakinya Hangus hingga Diamputasi
Kemudian, 279 butir pil ekstasi logo nike warna hijau seberat 84.5 gram, tujuh butir pil ekstasi logo glass warna hijau seberat 2, 5 gram serta 22 butir pil ekstasi logo minion warna kuning seberat 8.7 gram juga diamankan polisi
"Tak hanya itu, kita juga amankan empat paket plastik narkoba jenis sabu seberat 141 gram, dua handphone, tiga timbangan, sebuah plastik aluminium foil, dan empat catatan hasil transaksi penjualan," kata Erick.
Erick mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat kembali menjadi pengedar narkoba lantaran terdesak kebutuhan hidup.
"Katanya pelaku ini habis ditinggal kabur oleh mantan suaminya," kata Erick.
Atas perbuatannya, LA kini telah mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.