Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo Terkait Ujaran kebencian Terhadap Jokowi dan Ahok

Alfian dianggap melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40 /2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Editor: Erik Sinaga
net
Alfian Tanjung 

TRIBUNJAKARTA.COM- Kejaksaan mengesekusi Alfian Tanjung terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (11/6/2018), mengatakan, Jaksa Kejari Tanjung Perak, Surabaya, yang melaksanakan eksekusi tersebut.

Baca: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Garuda Indonesia Berencana Gandeng Pilot TNI Angkatan Udara

Seperti dikutip Antara, eksekusi terhadap Alfian Tanjung dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob, Depok, ke Lapas Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara.

Sekitar pukul 05.15 WIB, terpidana Alfian Tanjung dibawa dari Rutan Mako Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Baca: Sandiaga dan Anies Sepakat Tidak Gelar Open House Agar Kepala Dinas Tidak Perlu Setor Muka

Selanjutnya diterbangkan menuju Surabaya dengan pesawat Batik Air.  Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan tanggal 13 Desember 2017, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "ujaran kebencian".

Alfian dianggap melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40 /2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ia divonis selama dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, Alfian mengajukan banding.

Baca: Iptu Kuswari Bantu Pemudik Dapatkan Penanganan Medis Usai Melahirkan di Rest Area Purbaleunyi

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan tanggal 20 Februari 2018 menguatkan putusan PN Surabaya.

Kemudian terdakwa mengajukan kasasi ke MA. Untuk perkara Alfian lainnya terhadap PDIP, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis bebas Alfian.

Baca: Sandiaga Uno Minta Pembagian Zakat Dilakukan Pihak yang Kompeten

Majelis hakim menilai, twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" bukan tindak pidana. Alfian dinilai hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas di Sidoarjo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved