Mudik Gunakan Transportasi Umum? Yuk Cek Aturan Maksimal Bagasinya!

Namun sebelum mudik, baiknya membawa barang sesuai aturan jasa transportasi.

Editor: Kurniawati Hasjanah
www.brainscape.com
Ilustrasi Pesawat 

TRIBUNJAKARTA.COM - Musim mudik 2018 telah tiba. Masyarakat Indonesia yang merantau bersiap untuk pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga.

Momen Lebaran memang jadi momen yang membahagiakan.

Tak heran banyak pemudik yang membawa oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.

Namun sebelum mudik, baiknya membawa barang sesuai aturan jasa transportasi.

Lebih dari ketentuan yang berlaku bisa dikenakan biaya tambahan yang membuat biaya perjalanan tambah bengkak.

Berikut aturannya.

1. Pesawat Maskapai

penerbangan biasanya membatasi barang bawaan satu untuk di kabin dengan bobot maksimal tujuh kilogram, dan maksimal bobot barang bawaan masuk bagasi 20 kilogram.

Hal Ini berlaku untuk penumpang dengan tiket kelas ekonomi.

Khusus pesawat tipe ATR dan CRJ bobot maksimal barang bawaan adalah 10 kilogram.

Masing-masing maskapai memiliki aturan mengenai dimensi barang bawaan kabin dan bagasi.

Sebelum packing, pastikan untuk melihat informasi tersebut di situs resmi maskapai yang Anda tumpangi.

Jika memang kelebihan bobot barang bawaan, lebih baik memesan pre-paid bagasi karena biasanya memiliki diskon.

Ketimbang membayar saat check in bagasi yang relatif lebih mahal, dan menghambat waktu check in penumpang lain.

2. Kereta Api

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved