Mudik Gunakan Transportasi Umum? Yuk Cek Aturan Maksimal Bagasinya!
Namun sebelum mudik, baiknya membawa barang sesuai aturan jasa transportasi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan penumpang membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kilogram dan dengan volume maksimum 100 dm3.
Dimensi maksimal bagasi adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Penumpang kereta api diperkenankan membawa bagasi sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan.
Penumpang akan diperbolehkan membawa bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran seperti yang telah diatur hingga seberat 40 kg atau dengan volume 200 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm) ke dalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Penumpang kereta api hanya boleh menaruh barang bawaan di rak atas tempat duduk, tidak boleh di lorong jalan dan di bawah kolong tempat duduk.
3. Bus
Pemerhati transportasi Bus, AM Fikri dihubungi KompasTravel, Kamis (7/6/2018) menyebutkan jika bobot barang bawaan maksimal di bus adalah 20 kilogram per penumpang.
Dimensi barang bawaan ke bus terbilang lebih fleksibel dan biasanya berdasarkan kesepakatan antara PO bus dengan penumpang langganan.
Namun demikian jika barang bawaan terlalu berlebih, PO Bus berhak mengenakan biaya tambahan kepada penumpang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Maksimal Bagasi untuk Mudik Naik Pesawat, Kereta Api, dan Bus"