Polisi Akan Periksa Petugas yang Diduga Biarkan Ronny Dianiaya Oleh Oknum Anggota DPR RI
Febby Sagita kuasa hukum Ronny Yuniarto (33) menuturkan, ada dua petugas Kepolisian yang tidak melerai ketika kliennya dianiaya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Febby Sagita kuasa hukum Ronny Yuniarto (33) menuturkan, ada dua petugas Kepolisian yang tidak melerai ketika kliennya dianiaya.
Diberitakan sebelumnya, Ronny menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPR RI bernama Herman Herry.
"Ketika klien saya dianiaya, ada dua petugas Kepolisian yang berada di lokasi, namun tidak melerainya," ucap Febby dalam keterangannya, Kamis (21/6/2018).
Baca: Selama Libur Lebaran Ojek Pangkalan Ini Mengaku Sulit Dapat Penumpang
Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut baru berasal dari pihak korban, oleh karena itu pihaknya akan memeriksa petugas Kepolisian yang berada di lokasi ketika kejadian penganiayaan tersebut terjadi.
"Sedang kami dalami, yang yang disampaikan korban ads dua petugas yang tidak melerai, sedang kami cari siapa petugasnya," ucap Indra di Mapolrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).
Baca: Web PPDB SMA Banten Error, Orang Tua Murid Datangi Sekolah Cari Informasi
Indra juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari fakta-fakta yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami masih terus mencari fakta-fakta di lapangan, untuk mengetahui seperti apa kronologis lengkapnya," ucap Indra.